Senator Filep Apresiasi Sikap Jaksa Agung Soal Penegakan Hukum di Desa

Selain itu, dia juga menekankan penggunaan mekanisme hukum adat sesuai kultur masyarakat Papua dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat kampung/desa.
“Jadi, bukan hanya penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi tetapi juga persoalan-persoalan hukum di desa dan hendaknya diselesaikan dengan hukum adat. Mekanisme hukum adat ini sudah sejak lama mengakar kuat di dalam kehidupan masyarakat Papua, dan menjadi local wisdom yang layak dilestarikan,” ujar Filep.
Lebih lanjut, Senator Filep ini juga menyoroti peran inspektorat di daerah yang menurutnya harus melaksanakan peran literasi terlebih dahulu. Ia menilai para kepala kampung/kepala desa harus diberikan bimbingan untuk mendukung kinerja pelayanan masyarakat di tingkat kampung/desa.
“Sebagaimana Jaksa Agung, secara pribadi saya juga berharap agar peran pengawasan oleh inspektorat di daerah, juga melihat aspek literasi kepada para kepala desa/kampung. Inspektorat harus benar-benar menilai secara objektif,” ujar Filep.
Filep mengingatkan jangan terlalu cepat menilai perbuatan kepala kampung sebagai tipikor. Beri mereka pencerahan, literasi, agar mereka lebih memahami itu.
“Jangan jadikan mereka sebagai objek penangkapan tipikor,” kata Filep menyitir Jaksa Agung.
“Saya tentu memberi apresiasi positif kepada pernyataan Jaksa Agung, karena justru dengan perlindungan hukum yang spesifik kepada para kepala kampung, maka inovasi-inovasi terhadap pembangunan desa menjadi semakin bervariasi dan gencar dilakukan,” ujar Filep.
Menurut dia, kepala kampung di Papua tidak perlu khawatir terkait kebijakan-kebijakan inovatif yang dibuatnya, dengan catatan masih tetap berada dalam koridor hukum.
Senator Papua Barat Filep Wamafma mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan membuat regulasi untuk memberikan perlindungan kepada kepada kampung/desa.
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Cegah DBD dengan Edukasi 3M Plus, Soffell dan Pemerintah Provinsi Bali Sasar 35 Desa dan Kelurahan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung