Senator Filep Desak Presiden Jokowi Segera Cabut Izin Investasi Miras di Papua

Senator Filep Desak Presiden Jokowi Segera Cabut Izin Investasi Miras di Papua
Anggota DPD RI atau Senator Papua Barat, Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com - Anggota DPD RI atau Senator Papua Barat, Filep Wamafma mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) di Provinsi Papua.

Anggota Komite I DPD RI  itu meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali pengaturan perizinan investasi miras terutama di Papua yang telah ditekennya pada awal Februari lalu.

“Kami minta presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua,” tegas anggota DPD RI atau Senator Filep.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengatur perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasar pada Perpres itu, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun investor domestik.

Selain itu, dengan izin tersebut koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.

Presiden Jokowi dan pemerintahannya tidak memiliki niat baik membangun Papua yang lebih baik, tetapi sebaliknya mengeluarkan kebijakan pendistribusian minuman beralkohol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News