Senator Filep Dukung Aspirasi Masyarakat Adat Suku Sebyar Teluk Bintuni

Alasan kedua ialah Pasal 38 ayat (2) UU Otsus. Pada Pasal ini ditegaskan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.
Menurut Filep, pasal tersebut bermakna bahwa semua komitmen yang dilakukan Pemerintah/ BP LNG Tangguh yang berkaitan dengan hal tersebut, harus diselesaikan secara bermartabat demi masyarakat adat itu sendiri.
“Persoalan dasar penghargaan terhadap masyarakat adat sejujurnya sudah jelas di dalam Undang-Undang Otsus. Sekarang letaknya pada willingness (keinginan) untuk menuntaskan janji tersebut, ada atau tidak?” ujar Filep.
Menurut Filep, BAB XI Pasal 43-44 UU Otsus memberikan satu judul besar yaitu Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang secara umum mengingatkan Pemerintah agar wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat (yaitu hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan) dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
“Jadi, sebenarnya secara regulasi semuanya sudah jelas. Belum diketahui pasti alasan keterlambatan pembayaran sisa kompensasi ini. Apapun itu, hal semacam inilah yang justru membuat relasi masyarakat adat dengan negara dan perusahaan makin buruk. Sekarang kita menunggu niat baik Pemerintah dan LNG Tangguh untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Filep Wamafma.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Senator Filep Wamafma mendukung sikap masyarakat adat Suku Sebyar bersama lima Distrik di Kabupaten Bintuni yang menuntut komitmen Pemerintah untuk membayar sisa kompensasi terkait penyelesaian dana Hak Ulayat.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta