Senator Filep Dukung Aspirasi Masyarakat Adat Suku Sebyar Teluk Bintuni

Senator Filep Dukung Aspirasi Masyarakat Adat Suku Sebyar Teluk Bintuni
Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma (kanan, mengenakan kemeja baju putih). Foto: DPD RI

Alasan kedua ialah Pasal 38 ayat (2) UU Otsus. Pada Pasal ini ditegaskan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

Menurut Filep, pasal tersebut bermakna bahwa semua komitmen yang dilakukan Pemerintah/ BP LNG Tangguh yang berkaitan dengan hal tersebut, harus diselesaikan secara bermartabat demi masyarakat adat itu sendiri.

“Persoalan dasar penghargaan terhadap masyarakat adat sejujurnya sudah jelas di dalam Undang-Undang Otsus. Sekarang letaknya pada willingness (keinginan) untuk menuntaskan janji tersebut, ada atau tidak?” ujar Filep.

Menurut Filep, BAB XI Pasal 43-44 UU Otsus memberikan satu judul besar yaitu Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang secara umum mengingatkan Pemerintah agar wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat (yaitu hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan) dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

“Jadi, sebenarnya secara regulasi semuanya sudah jelas. Belum diketahui pasti alasan keterlambatan pembayaran sisa kompensasi ini. Apapun itu, hal semacam inilah yang justru membuat relasi masyarakat adat dengan negara dan perusahaan makin buruk. Sekarang kita menunggu niat baik Pemerintah dan LNG Tangguh untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Filep Wamafma.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Senator Filep Wamafma mendukung sikap masyarakat adat Suku Sebyar bersama lima Distrik di Kabupaten Bintuni yang menuntut komitmen Pemerintah untuk membayar sisa kompensasi terkait penyelesaian dana Hak Ulayat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News