Senator Filep: Libatkan MRP/MRPB Dalam Pembahasan Revisi UU Otsus Papua

Senator Filep: Libatkan MRP/MRPB Dalam Pembahasan Revisi UU Otsus Papua
Senator Filep Wamafma (kiri) bersama Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas DPD RI

Menurutnya, apabila hal tersebut dilaksanakan maka UU Otsus yang disahkan nantinya akan menjadi kewajiban bagi semua pihak sebagai warga negara dalam melaksanakan UU Otsus dan menghindari apatisme berbagai pihak terutama masyarakat Papua.

“Sekali lagi, kami hormati pemerintah pusat tetapi juga berharap untuk membuka hati, membuka telinga, membuka mata untuk melihat dari dekat bagaimanakah gejolak politik yang berkembang di Papua. Kita berharap Presiden Jokowi dapat bijak untuk melihat situasi dengan terlebih dahulu melakukan dialog dengan lembaga dan pihak terkait dalam rangka mewujudkan Papua damai menuju Papua yang sejahtera, adil dan makmur,” ujar Filep.

Sebelumnya, diketahui MRP dan MRPB telah mengajukan sengketa kewenangan lembaga kepada MK yang berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pembahasan Perubahan Kedua Rancangan UU Otsus sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi

MRP/B juga memohon untuk adanya putusan yang menyatakan Termohon (Presiden Republik Indonesia) tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001.

Atas adanya gejolak politik tersebut, Senator Filep berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk menemukan solusi yang tepat demi kedamaian dan kesejahteraan masyarakat Papua.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pansus Otsus Papua DPR RI bersama dengan pemerintah membahas revisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News