Senator Filep Sebut Miras Menyumbang Angka Kematian di Papua

jpnn.com, JAKARTA - Perpres terkait legalisasi miras di beberapa daerah terus menuai konflik. Anggota DPD RI dapil Papua Barat, Filep Wamafma Kembali menguraikan sikap penolakannya terhadap Perpes tersebut.
Menurut Filep, jika mengaitkan dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus), maka secara hukum, UU Cipta Kerja sama sekali tidak memperhitungkan keberadaan UU Otsus terutama daerah Papua/Papua Barat sebagai wilayah khusus.
“Jangankan UU Otsus, UU Pemerintahan Daerah pun menjadi tidak berkutik di hadapan UU Cipta Kerja. Sekarang Perpres legalisasi miras turunan Cipta Kerja salah satu contohnya,” kata Filep kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Menurut Filep, UU Cipta Kerja menciptakan peluang yang sangat luas bagi masuknya investasi, namun memangkas sifat desentralisasi otonomi daerah, dan tidak memperhitungkan wilayah dengan Otonomi Khusus seperti Papua/Papua Barat.
Padahal, menurutnya, data menunjukkan bahwa miras menyumbang kematian di Papua. Tak hanya di Papua, 75 persen angka kriminalitas di Merauke disebabkan miras, 75 persen juga menyebabkan lakalantas.
Pada Juni 2019, Wakapolda Papua menyatakan bahwa miras adalah penyebab kriminalitas di Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa setiap tahun ada kurang lebih 22 persen Orang Papua meninggal karena miras.
“Data-data tersebut sudah cukup menjadi bukti bahwa betapa banyak keburukan yang terjadi akibat minuman beralkohol,” kata senator yang juga sebagai Ketua STIH Manokwari.
Anggota DPD RI dapil Papua Barat, Filep Wamafma Kembali menguraikan sikap penolakannya terhadap Perpes Investasi Miras.
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah