Senator Filep Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua

Komisi II DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pemekaran Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Melalui surat tertanggal 17 Januari 2022, Komisi II DPR RI telah mencantumkan komposisi dan permintaan nama-nama anggota Panja Penyusunan RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada para Kapoksi II DPR RI.
Permintaan nama-nama anggota Panja ini didasarkan pada Keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI pada tanggal 12 Januari 2022 yang memutuskan membentuk 6 Panja dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat.
Berdasarkan aspirasi pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat terbentuk menjadi 6 provinsi antara lain Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma menyampaikan lima intisari terkait ketentuan Pasal 76 UU Otsus Tentang Pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Senator Filep Wamafma: Pengurangan Dana Otsus Menghambat Pembangunan di Papua
- Dana Otsus Kena Pemotongan, Senator Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangannya
- Bertemu Wagub Erwan Setiawan, Bamsoet Dukung Pemekaran Daerah di Jawa Barat
- Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Moratorium DOB