Senator Ini Pertanyakan Soal Dasar Penarikan UWTO Lahan di Batam

Senator Ini Pertanyakan Soal Dasar Penarikan UWTO Lahan di Batam
Akhmad Muqowam

jpnn.com - BATAMKOTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang berlaku di Batam dan dipungut dari masyarakat. Batam dinilai berbeda dengan daerah lain yang tak menerapkan kebijakan serupa.

"Kami sedang mengkaji, kenapa tanah di Batam dikenakan UWTO," ujar Ketua Komite I DPD, Akhmad Muqowam bersama rombongan yang mengaku sedang menyerap masukan dari daerah untuk menyiapkan Undang-undang (UU) Pertanahan usai bertandang di kantor Wali Kota Batam, Kamis (21/5)

Menurut Muqowam, apapun jenis pengambilan uang, retribusi ataupun pajak dari masyarakat termasuk UWTO harus berdasarkan UU. Dalam hal ini, ia tak ingin buru-buru menyimpulkan UWTO yang berlaku di Batam Ilegal. Karena itu, ia mengaku akan meminta penjelasan lebih lanjut termasuk dengan BP Batam terkait penerapan kebijakan di bidang pertanahan tersebut.

"Permasalahan tanah di Batam ini kalau dijadikan sebagai masukan untuk UU Pertanahan sangat bagus dan sangat strategis sekali," katanya.

Selain masalah UWTO, pihaknya juga menyoroti keberadaan Pemko Batam dan juga BP Batam dalam hal pengurusan tanah. Lagi-lagi, persoalan dualisme kebijakan dalam pengurusan tanah jadi sorotan.

"Nanti akan diundang Pemko, BP Batam serta masyarakat," ujar dia.

Sayangnya, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Andi Antono tak bisa dikonfirmasi terkait sorotan dari Komite I DPD tersebut. Nomor selulernya juga tak aktif ketika dihubungi.(rna/jpnn)


BATAMKOTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang berlaku di Batam dan dipungut dari masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News