Senator Minta Suara Masyarakat Inginkan Capres Perseorangan Masuk di Amendemen UUD

Senator Minta Suara Masyarakat Inginkan Capres Perseorangan Masuk di Amendemen UUD
Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR M. Syukur. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok DPD di MPR menyelenggarakan Dialog Kebangsaan untuk membahas rencana amendemen UUD 1945 yang saat ini bergulir sebagai salah satu wacana ketatanegaraan di Indonesia, Kamis (16/9).

Dalam dialog tersebut, Kelompok DPD di MPR berharap agar amendemen harus memberikan kontribusi yang besar pada kondisi bangsa dan negara Indonesia.

Sekretaris Kelompok DPD di MPR M. Syukur mengatakan, pihaknya mengkaji isu-isu yang terkait dengan amendemen tersebut, mulai dari adanya calon perseorangan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) maupun penguatan DPD RI.

“Amendemen ini bisa menjawab persoalan-persoalan saat ini. Bukan hanya soal DPD RI saja, tetapi semua hal. Kalau hanya soal DPD saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Syukur.

Salah satu yang disoroti Syukur adalah terkait adanya presidential threshold (ambang batas) partai dalam mencalonkan presiden.

Adanya ambang batas tersebut menutup munculnya calon perseorangan yang memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin bangsa yang dapat membangun daerah.

Menurutnya, DPD sendiri telah menyuarakan terkait calon presiden perseorangan sejak 2009, dan itu harus dikaji dalam wacana amendemen UUD 1945.

“Kalau betul-betul bicara demokrasi, kenapa demokrasi kita seolah-olah habis dibagi oleh partai politik saja. Kenapa ada ambang batas. Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?,” tegas Senator dari Provinsi Jambi ini.

Kelompok DPD di MPR menyoroti presidential threshold yang dianggap mengganjal suara masyarakat yang menginginkan calon presiden perseorangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News