Senator Otopianus Minta Jatah Kursi DPRP untuk Partai Lokal Segera Dibentuk

Senator Otopianus Minta Jatah Kursi DPRP untuk Partai Lokal Segera Dibentuk
Senator dari Provinsi Papua Otopianus P Tebai. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Senator dari Provinsi Papua Otopianus P Tebai meminta agar jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk partai politik lokal sebagaimana diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua segera dibentuk.

Menurut Otopianus, jatah kursi DPRP tersebt ditentukan dan dipilih melalui partai lokal di Provinsi Papua dan Papua Barat. Partai-partai lokal yang ikut nantinya harus memenuhi syarat dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya usulkan agar DPRP yang merupakan kursi jatah Otsus diseleksi dan ditentukan oleh partai lokal Papua dengan mekanisme pemilihan seperti pemilu,” ujar Otopianus di Jakarta, akhir pekan lalu.

Otopianus mengatakan pada periode 2014-2019, terdapat 14 anggota DPRP jatah Otsus yang dipilih oleh panitia seleksi. Menurut dia, mekanisme tersebut sudah tidak relevan, tidak efektif, dan tidak demokratis.

Senator Otopianus Minta Jatah Kursi DPRP untuk Partai Lokal Segera Dibentuk

Senator dari Provinsi Papua Otopianus P Tebai. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

“Ada sejumlah kekurangan dari mekanisme pemilihan melalui pansel ini. Selain tidak transparan dan demokratis, pemilihan tersebut rentan terjadi kongkalingkong, nepotisme, dan tidak mewakili pemilih masyarakat Papua yang terdiri dari berbagai suku. Ujung-ujungnya nanti orang yang dekat pansel yang jadi anggota DPRP," terang dia.

Karena itu, Otopianus mendorong agar anggota DPRP jatah Otsus periode 2019-2024 dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dengan pesertanya adalah partai-partai lokal Papua yang sudah memenuhi syarat dalam UU Parpol dan UU Pemilu.

Senator dari Provinsi Papua Otopianus P Tebai meminta agar jatah kursi DPRP untuk partai politik lokal sebagaimana diamanatkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua segera dibentuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News