Senator Papua Barat Tolak Gagasan Ketua DPD RI Kembali ke UUD 1945 yang Asli
jpnn.com, JAKARTA - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma menolak gagasan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti yang menghendaki kembali UUD 1945 yang asli.
Menurut Filep, eksistensi sistem bicameral merupakan bagian dari amanat reformasi.
“Perjuangan reformasi ialah menghilangkan sentralisasi kekuasaan pada satu lembaga dan menegasikan lembaga yang lain, juga menghindari Power tends to corrupt. Untuk mencegah pemutlakan kekuasaan, maka perlu ada mekanisme saling mengawasi, termasuk dalam legislatif. Ini juga supaya UU yang dihasilkan di kamar DPR tidak menjadi sewenang-wenang,” ungkap Filep, Sabtu (21/1/2023).
Senator Filep menilai LaNyalla sebagai Ketua DPD RI semestinya yang diperjuangkan ialah penguatan fungsi bikameral itu, bukan melemahkannya.
Penguatannya ialah melalui upaya afirmasi terhadap kewenangan DPD RI di bidang legislasi.
Filep mencontohkan posisi Senat dan National Assembly di Prancis sebagai lembaga bikameral adalah sama kuat dan sejajar.
“Senat dan National Assembly sama-sama memiliki kewenangan mengajukan mosi tidak percaya kepada kebijakan pemerintah,” tegas Filep.
Senator Papua Barat ini lantas menambahkan apabila tidak ada sistem bikameral, maka tidak akan dikenal perwakilan dari daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Senator dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma menolak gagasan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti yang menghendaki kembali pada UUD 1945 yang asli.
- Sejumlah Tokoh Papua Desak Jokowi Terbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli
- Bertentangan dengan UUD 1945, Revisi UU Pilkada Akan Cacat Hukum Kronis
- Disebut Pengacau oleh Ketua DPD RI, Filep: Dari Perspektif Hukum, Maaf Tidak Bisa Menghapus Pidana
- Perihal OPM, Senator Filep Wamafma Laporkan Alvarez Kapisa ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat
- Sentil Yorrys CS yang Tuding Pimpinan DPD Arogan, Senator Lampung: Itu Kekanak-kanakan!
- Lakukan Interupsi, Senator Filep Wamafma Mengkritik Ketua DPD RI Saat Sidang Paripurna, Begini Alasannya