Senator Papua Barat Tolak Gagasan Ketua DPD RI Kembali ke UUD 1945 yang Asli
Menurut Filep, wakil daerah adalah figur-figur yang dapat mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.
Jangankan DPD RI, menurut Filep, persoalan otonomi daerah, termasuk Otsus, juga merupakan hasil amendemen dari Pasal 18 Konstitusi.
“Dulu, kan Pasal ini lebih menekankan streek and locale rechtsgemeenschappen atau bersifat daerah administrasi belaka,” kata Filep.
Dengan amendemen Pasal 18 UUD 1945, maka beberapa prinsip baru dapat diterapkan dan diakui. Yaitu prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya dan bukan sekadar administratif.
“Prinsip kekhususan dan keragaman daerah serta prinsip menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya,” ujar Filep.
Dengan prinsip itu pula maka masyarakat adat Papua bisa meminta hak atas DBH Sumber Daya Alam, hak atas tanah adat, hak atas pemberdayaan masyarakat adat dan lainnya.
“Jadi, mari berpikir ke depan. Jangan sampai DPD RI yang sudah berdiri ini, dan juga seluruh sistem lainnya, dikembalikan ke masa lalu. Kecuali kalau memang ada kepentingan lain di balik itu. Ya, jelas harus dilawan,” tegas Filep Wamafma.(fri/jpnn)
Senator dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma menolak gagasan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti yang menghendaki kembali pada UUD 1945 yang asli.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah
- DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah