Senator Riau Anggap UU MD3 Lebih Rusak dari Sebelumnya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan DPD tidak lagi bisa masuk ke ranah konflik UU Pilkada dan UU Pemda menyusul diterbitkannya Perppu oleh Presiden terkait UU Pilkada dan UU Pemda.
"DPD tidak bisa menyampaikan sikap terhadap Perppu yang dikeluarkan Presiden terkait UU Pilkada dan UU Pemda," kata Intsiawati Ayus, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).
Terhambatnya akses DPD dalam merespon Perppu lanjutnya, karena DPR melalui UU MD3 mengunci ruang gerak DPD. "DPD tidak bisa masuk ke Perppu, karena DPR melalui UU MD3 mengunci ruang gerak DPD. UU MD3 sekarang ini lebih rusak lagi dibanding UU MD3 sebelumnya," tegas dia.
Selain itu, Intsiawati juga mengungkap fenomena kubu-kubuan di DPD sebagai imbas dari terbelahnya DPR.
"DPR terbelah, pastilah ada imbasnya ke DPD atau setidaknya kubu-kubuan itu. Sampai di situ saja keterangan saya," ujar Intsiawati Ayus. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan DPD tidak lagi bisa masuk ke ranah konflik UU Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur