Senator Riau Anggap UU MD3 Lebih Rusak dari Sebelumnya

Senator Riau Anggap UU MD3 Lebih Rusak dari Sebelumnya
Anggota DPD dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan DPD tidak lagi bisa masuk ke ranah konflik UU Pilkada dan UU Pemda menyusul diterbitkannya Perppu oleh Presiden terkait UU Pilkada dan UU Pemda.

"DPD tidak bisa menyampaikan sikap terhadap Perppu yang dikeluarkan Presiden terkait UU Pilkada dan UU Pemda," kata Intsiawati Ayus, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).

Terhambatnya akses DPD dalam merespon Perppu lanjutnya, karena DPR melalui UU MD3 mengunci ruang gerak DPD. "DPD tidak bisa masuk ke Perppu, karena DPR melalui UU MD3 mengunci ruang gerak DPD. UU MD3 sekarang ini lebih rusak lagi dibanding UU MD3 sebelumnya," tegas dia.

Selain itu, Intsiawati juga mengungkap fenomena kubu-kubuan di DPD sebagai imbas dari terbelahnya DPR.

"DPR terbelah, pastilah ada imbasnya ke DPD atau setidaknya kubu-kubuan itu. Sampai di situ saja keterangan saya," ujar Intsiawati Ayus. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan DPD tidak lagi bisa masuk ke ranah konflik UU Pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News