Senator Sebut Dana Aspirasi Salahi UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Adrianus Garu menilai usulan tentang dana aspirasi daerah pemilihan bagi anggota DPR tidak sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan bangsa. Menurutnya, dana aspirasi untuk anggota DPR justru menyimpang dari tugas dan fungsi utama para wakil rakyat untuk melakukan pengawasan, penyusunan anggaran (budgeting) dan legislasi (pembuat undang-undang)
“DPR itu sudah punya fungsi budgeting yaitu merancang anggaran. Mereka termasuk yang menentukan ke mana anggaran negara ini diberikan. Untuk apa lagi dana aspirasi? Ke mana fungsi budgeting kalau dana aspirasi juga dipakai" ujar Adrianus, Kamis (18/6).
Senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga menilai alasan yang diajukan sejumlah anggota DPR tentang dana aspirasi justru sangat tidak masuk akal. Terutama alasan bahwa dana yang diusulkan mencapai Rp 20 miliar per anggota itu sebagai bentuk pertanggungjawaban wakil rakyat atas aspirasi masyarakat.
Menurut Adrianus, sejak menjadi anggota DPR atau DPD, mestinya para legislator sudah sadar bahwa mereka dipilih sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas tugas utama menerima aspirasi masyarakat. Aspirasi itu kemudian dibawa ke tingkat pusat dan dikawal hingga terbentuk dalam program.
“Program inilah yang menjadi pegangan anggota DPR untuk menjawab aspirasi daerah. Bukan meminta dana Rp 20 miliar tiap tahun,” ujar anggota Komite IV DPD ini.
Selain itu, Adrianus juga mementahkan alasan bahwa dana aspirasi untuk menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Menurutnya, sistem perencanaan pembangunan bukan mengacu ke UU MD3, tapi ke UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Dalam UU SPPN pula diatur tentang forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Musrenbang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat nasional. Forum itu pula yang menjadi tempat menampung semua aspirasi.
"Kalau di luar forum Musrenbang berarti itu ilegal. Itu sama saja mengambil uang negara tidak sesuai aturan," ujarnya.
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Adrianus Garu menilai usulan tentang dana aspirasi daerah pemilihan bagi anggota DPR tidak
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang