Senator Sulut Ikut Tentang Penyegelan Gereja
Kamis, 24 Maret 2011 – 02:53 WIB
JAKARTA — Kebebasan beragama yang terus disuarakan para pemimpin negeri ini sepertinya belum sepenuhnya terlaksana. Buktinya, ada saja kelompok masyarakat penganut agama tertentu yang merasa diintimidasi dan didiskriminasikan.
Seperti yang dialami jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor. Jemaatnya dilarang beribadah di bangunan gereja karena dipersoalkan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya oleh Pemkot Bogor.
Baca Juga:
Anggota DPD RI asal Sulut, Marhani Pua mengatakan, sikap pemkot Bogor ini harus segera dihentikan karena merupakan pelanggarah Hak Asasi Manusia (HAM). “Kebebasan beribadah sesuai agama masing-masing itu diatur dalam UUD 1945,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal itu telah disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali dalam rapat kerja Komite IV DPD RI, kemarin. “Kami membahas soal temuan dugaan penyalahgunaan anggaran di kementerian Agama, tapi saya menanyakan secara khusus soal GKI,” ujarnya, tadi malam.
JAKARTA — Kebebasan beragama yang terus disuarakan para pemimpin negeri ini sepertinya belum sepenuhnya terlaksana. Buktinya, ada saja kelompok
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha