Senator Teras Desak DPR Segera Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi

Pelaku kejahatan siber pun disebut makin beragam termasuk dari luar negeri, sehingga punya potensi ancaman terhadap pertahanan negara.
Kondisi ini, menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini, perlu menjadi perhatian DPR RI yang memiliki tanggung jawab dalam menuntaskan pengesahan RUU PDP tersebut.
Terlebih Indonesia sudah tertinggal dari sekian banyak negara di dunia yang mulai memperhatikan sungguh langkah pelindungan data pribadi
Saat ini setidaknya sudah ada 132 negara di dunia yang telah memiliki payung hukum mengenai pelindungan data pribadi.
Di kawasan ASEAN, Malaysia serta Singapura termasuk Filipina dan Thailand juga sudah memiliki UU sejenis.
“Saya berharap kolega di DPR RI dapat mengatur dinamika internal mereka dan memberi atensi khusus pada RUU PDP ini. Kami di DPD RI siap berkolaborasi untuk kepentingan rakyat,” ujar mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI tersebut.
Teras menekankan tujuan pembangunan ekonomi digital Indonesia berpotensi mengalami masalah bila pelindungan data pribadi ini tidak dihadirkan oleh negara.
Masyarakat juga dinilai akan khawatir untuk membangun ekosistem ekonomi digital karena berisiko tinggi mengalami penipuan hingga pemanfaatan data secara tidak sah.
Senator Teras Narang mengingatkan banyak pihak memanfaatkan berbagai momentum untuk menyebarkan hoaks sambil mengambil data pribadi masyarakat.
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Lanskap AI Mengalami Perubahan Signifikan, Investasi GenAI akan Makin Dilirik
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama