Senator Teras Desak DPR Segera Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi
Pelaku kejahatan siber pun disebut makin beragam termasuk dari luar negeri, sehingga punya potensi ancaman terhadap pertahanan negara.
Kondisi ini, menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini, perlu menjadi perhatian DPR RI yang memiliki tanggung jawab dalam menuntaskan pengesahan RUU PDP tersebut.
Terlebih Indonesia sudah tertinggal dari sekian banyak negara di dunia yang mulai memperhatikan sungguh langkah pelindungan data pribadi
Saat ini setidaknya sudah ada 132 negara di dunia yang telah memiliki payung hukum mengenai pelindungan data pribadi.
Di kawasan ASEAN, Malaysia serta Singapura termasuk Filipina dan Thailand juga sudah memiliki UU sejenis.
“Saya berharap kolega di DPR RI dapat mengatur dinamika internal mereka dan memberi atensi khusus pada RUU PDP ini. Kami di DPD RI siap berkolaborasi untuk kepentingan rakyat,” ujar mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI tersebut.
Teras menekankan tujuan pembangunan ekonomi digital Indonesia berpotensi mengalami masalah bila pelindungan data pribadi ini tidak dihadirkan oleh negara.
Masyarakat juga dinilai akan khawatir untuk membangun ekosistem ekonomi digital karena berisiko tinggi mengalami penipuan hingga pemanfaatan data secara tidak sah.
Senator Teras Narang mengingatkan banyak pihak memanfaatkan berbagai momentum untuk menyebarkan hoaks sambil mengambil data pribadi masyarakat.
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Teras Narang: Pemerintah Perlu Mengevaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- NTT DATA Business Solutions Tawarkan Strategi Kepemimpinan Berkelanjutan Era Digital
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah