Senator Terpilih Ini Minta Sanksi Hukum Kepada Hacker Dipertegas Dalam UU PDP

Senator Terpilih Ini Minta Sanksi Hukum Kepada Hacker Dipertegas Dalam UU PDP
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih asal Jawa Timur Lia Istifhana. Foto: Dokumentasi pribadi

Menurut Ning Lia, UU PDP belum cukup kuat menindak pelaku peretasan dari luar negeri.

“Saya akan berjuang dengan kewenangan yang dimiliki setelah dilantik menjadi anggota DPD RI untuk memberikan pertimbangan dan mengusulkan kepada DPR dan Pemerintah segera memperkuat penindakan dan sanksi hukum pada UU Perlindungan Data Pribadi,” tegas Ning Lia.

Selain itu, Senator terpilih yang aktif dalam gerakan sosial ini mengusulkan kepada pemerintah berkolaborasi dengan perusahaan digital seperti Google untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Akibat kasus peretasan yang menimpa dirinya, Ning Lia mengaku sudah mengunjungi langsung kantor resmi Google Indonesia di kawasan SCBD, tepatnya di gedung Pacific Century Place Jakarta pada 24 Juni 2024.

Namun, kata dia, saat itu petugas keamanan hanya menyampaikan bahwa persoalan legal maupun peretasan seperti ini di bawah kewenangan Google Singapura.

Lebih lanjut, Ning Lia mengatakan insiden kebocoran data pribadi yang melibatkan baik sektor publik maupun privat akan terus berulang, jika para pembuat kebijakan tidak responsif dengan memberikan sanksi tegas kepada peretas atau hacker dalam UU PDP. Sebab, saat ini Indonesia sedang emergency peretasan data pribadi.

"Masyarakat membutuhkan penanganan yang memadai, dan akses pemulihan yang efektif bagi subjek datanya. Saya tidak ingin masyarakat secara luas merasakan dampak pencurian data seperti yang saya alami,” ujar Ning Lia.(fri/jpnn)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih asal Jawa Timur Lia Istifhana mengaku akun Google dan YouTube miliknya dikendalikan oleh hacker.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News