Senator Wacanakan Lagi Anggota Dewan Tak Perlu Mundur
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota, dan calon Wakil Wali Kota bagi anggota DPR, DPD atau anggota DPRD,” ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat, membacakan putusan MK, Rabu (8/7).
Putusan dikabulkan setelah sebelumnya anggota DPRD Sulawesi Selatan Adnan Purichta Ichsan, mengajukan pengujian UU Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menilai putusan dikabulkan karena syarat yang sama juga berlaku terhadap PNS, anggota TNI, Polri, pejabat/pegawai BUMN/BUMD. Bahwa dipersyaratkan, membuat pernyataan apabila telah ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilihan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Yaitu pada saat mendaftarkan diri dan berlaku sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan, dalil pemohon sepanjang menyangkut inkonstitusionalitas Pasal 7 huruf r, Pasal 7 huruf s, dan 148 Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Arief Hidayat.
Selain mengabulkan permohonan pemohon, MK juga memerintahkan pemuatan putusan segera diatur dalam Berita Negara Republik Indonesia.(fri/jpnn)
JAKARTA – Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mervin Sadipun Komber mengatakan untuk memenuhi rasa keadilan dan menjamin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- Ramai Muncul Nama-Nama Calon Ketum PPP, DPW Papua Raya Ikut Arah Mardiono
- 11 Kali Berturut, Gerindra Kembali Raih Penghargaan Terbaik dari KIP
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- Belum Tentu Pilkada Lewat DPRD Biaya Politiknya Lebih Murah