Senayan Bergolak! Ketua DPR Diseret 36 Anggotanya ke MKD
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menghadapi masalah dugaan pelanggaran kode etik.
Politikus Partai Golkar itu dilaporkan oleh 36 anggota dan pimpinan Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait pembagian kewenangan mitra komisi dewan.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengaduan itu diterima mahkamah pada Rabu (13/10). Kasus ini menurut politikus Gerindra ini, berkaitan dengan administrasi, surat menyurat yang dibuat Akom-sapaan Ade, selaku pimpinan dewan kepada sejumlah BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI.
"Kami akan mendalami secara teliti apakah memang ada dugaan pelanggaran kode etik atau hal-hal lain," kata Dasco, saat ditemui di kantor MKD DPR, Jumat (14/10).
Masalah ini berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Komisi VI dengan Komisi XI. Menurut informasi, Akom menerbitkan surat permintaan agar BUMN yang merupakan mitra kerja Komisi VI, memenuhi permintaan rapat dengan Komisi XI.
Dasco menyebutkan bahwa MKD perlu berhati-hati menyikapinya. Apalagi, dalam masalah ini mahkamah sudah pernah menyurati pimpinan kedua komisi untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
"Kami akan sangat berhati-hati. Jangan ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut. Laporan akan kami dalami dulu," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menghadapi masalah dugaan pelanggaran kode etik. Politikus Partai Golkar itu dilaporkan oleh 36 anggota dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Purnawirawan TNI AL hingga Sukarelawan Damkar Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon
- Hasto PDIP: Aksi Intimidasi Pas Pilkada Tak Sejalan dengan Kebijakan Prabowo
- Soal Rencana Cetak Sawah, Legislator Mewanti-Wanti Pemerintah Soal Isu Ini
- Polres Belitung Timur Terjunkan Puluhan Personel Amankan Lipat Surat Suara Pilkada
- 7.908 Pengawas TPS Telah Disumpah Awasi Pemungutan Suara Pilkada Bogor
- Penting, KPU Ingatkan 2 Pasangan Cagub Sumut Soal ini