Senayan Bergolak! Ketua DPR Diseret 36 Anggotanya ke MKD
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menghadapi masalah dugaan pelanggaran kode etik.
Politikus Partai Golkar itu dilaporkan oleh 36 anggota dan pimpinan Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait pembagian kewenangan mitra komisi dewan.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengaduan itu diterima mahkamah pada Rabu (13/10). Kasus ini menurut politikus Gerindra ini, berkaitan dengan administrasi, surat menyurat yang dibuat Akom-sapaan Ade, selaku pimpinan dewan kepada sejumlah BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI.
"Kami akan mendalami secara teliti apakah memang ada dugaan pelanggaran kode etik atau hal-hal lain," kata Dasco, saat ditemui di kantor MKD DPR, Jumat (14/10).
Masalah ini berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Komisi VI dengan Komisi XI. Menurut informasi, Akom menerbitkan surat permintaan agar BUMN yang merupakan mitra kerja Komisi VI, memenuhi permintaan rapat dengan Komisi XI.
Dasco menyebutkan bahwa MKD perlu berhati-hati menyikapinya. Apalagi, dalam masalah ini mahkamah sudah pernah menyurati pimpinan kedua komisi untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
"Kami akan sangat berhati-hati. Jangan ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut. Laporan akan kami dalami dulu," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menghadapi masalah dugaan pelanggaran kode etik. Politikus Partai Golkar itu dilaporkan oleh 36 anggota dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa