Senayan Tolak Wacana Perppu Pembubaran Ormas

Senayan Tolak Wacana Perppu Pembubaran Ormas
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/4). Foto: Biro Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA -
DPR menolak rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pembubaran organisasi masyarakat (ormas).

Dewan menilai selama ini aturan yang ada belum sepenuhnya dilaksanakan, sehingga tidak perlu membuat peraturan baru.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, pihaknya tidak sependapat dengan rencana pembentukan Perppu Ormas.

Menurut dia, sudah ada aturan UU nomor 17 tahun 2013 yang menjadi pedoman, termasuk mekanisme pembubaran ormas. Arsul menilai saat ini pemerintah belum melaksanakan sepenuhnya aturan UU yang baru berusia empat tahun itu.

”Itu saja belum dilaksanakan, kok mau di-bypass? Mending prosedur itu dilaksanakan saja, lewat proses pengadilan,” kata Arsul kepada Jawa Pos kemarin (20/5).

Menurut Arsul, jika pemerintah ingin ngotot merubah UU Ormas, sebaiknya melalui revisi UU Ormas. Pemerintah dalam hal ini bisa mengajukan draf perubahan UU Ormas, dan kemudian dibahas langsung bersama DPR. ”Kami siap membahas cepat menjadi RUU prioritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika mekanisme pengadilan untuk pembubaran ormas dinilai membutuhkan waktu lama, aturan itu menurut Arsul bisa direvisi.

Menurut dia, saat ini proses pengadilan juga bisa dilakukan dengan proses yang singkat. ”Sejak era Belanda kan ada pengadilan singkat. Sekarang praperadilan juga bisa cepat, seminggu selesai,” ujar lulusan Glasgow Caledonian University itu.

DPR menolak rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pembubaran organisasi masyarakat (ormas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News