Senayan Tolak Wacana Perppu Pembubaran Ormas
jpnn.com, JAKARTA -
DPR menolak rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pembubaran organisasi masyarakat (ormas).
Dewan menilai selama ini aturan yang ada belum sepenuhnya dilaksanakan, sehingga tidak perlu membuat peraturan baru.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, pihaknya tidak sependapat dengan rencana pembentukan Perppu Ormas.
Menurut dia, sudah ada aturan UU nomor 17 tahun 2013 yang menjadi pedoman, termasuk mekanisme pembubaran ormas. Arsul menilai saat ini pemerintah belum melaksanakan sepenuhnya aturan UU yang baru berusia empat tahun itu.
”Itu saja belum dilaksanakan, kok mau di-bypass? Mending prosedur itu dilaksanakan saja, lewat proses pengadilan,” kata Arsul kepada Jawa Pos kemarin (20/5).
Menurut Arsul, jika pemerintah ingin ngotot merubah UU Ormas, sebaiknya melalui revisi UU Ormas. Pemerintah dalam hal ini bisa mengajukan draf perubahan UU Ormas, dan kemudian dibahas langsung bersama DPR. ”Kami siap membahas cepat menjadi RUU prioritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika mekanisme pengadilan untuk pembubaran ormas dinilai membutuhkan waktu lama, aturan itu menurut Arsul bisa direvisi.
Menurut dia, saat ini proses pengadilan juga bisa dilakukan dengan proses yang singkat. ”Sejak era Belanda kan ada pengadilan singkat. Sekarang praperadilan juga bisa cepat, seminggu selesai,” ujar lulusan Glasgow Caledonian University itu.
DPR menolak rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pembubaran organisasi masyarakat (ormas).
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
- Motor Ditarik Debt Collector, Ormas Garis dan PP Terlibat Bentrok
- Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi
- Setoran Uang Keamanan Kurang, Ormas Keroyok Tukang Buah di Jakarta Barat