Senayan Tolak Wacana Perppu Pembubaran Ormas

Senayan Tolak Wacana Perppu Pembubaran Ormas
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/4). Foto: Biro Pemberitaan DPR

Legislator asal Surabaya itu menjelaskana, pembentukan Perppu akan membahayakan ormas lain. Menurutnya, sebenarnya yang disasar adalah satu ormas, tapi ormas lain juga akan terkena dampaknya.

Jadi, ormas lain yang dianggap tidak sesuai dengan pemerintah akan dengan mudah dibubarkan tanpa melalui pengadilan. “Yang ditembak satu, tapi yang kena banyak,” ucap dia.

Tentu akan banyak pihak yang dirugikan. Jika pemerintah seenaknya membubarkan ormas dengan berdasarkan Perppu, maka potensi perlawanan akan semakin kuat.

Tidak perlu lagi pergi ke pengadilan untuk pengajukan pembubaran. Dengan mudah organisasi yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah akan menjadi target pembubaran.

Dia menambahkan, pemerintah perlu hati-hati dalam menyikapi persoalan ormas. Pembentukan Perppu harus dikaji secara matang. Apakah kebijakan itu sudah tepat dilaksanakan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan masukan kepada pemerintah agar membuat Perppu untuk membubarkan ormas.

Dengan peraturan itu, pembubaran tidak perlu lewat pengadilan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun melakukan kajian terhadap usulan tersebut. (lum/bay)


DPR menolak rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pembubaran organisasi masyarakat (ormas).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News