Sendirian di Kegelapan Sambil Pegang Sesuatu, Ya Ampun...
Senin, 26 September 2016 – 01:07 WIB
Ahmad pun langsung digelandang. Hukuman berat kini menanti Ahmad.
Baca Juga:
“Tersang masih dalam proses penyidikan. Tersangka dikenakan pasal 112 (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam kurungan empat tahun penjara,” tandas Amalia.(lan/jos/jpnn)
MARTAPURA – Masa remaja yang harusnya diisi dengan kegiatan bermanfaat ternyata tak dilakukan Ahmad. Remaja 18 tahun itu justru menjadi pengedar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal