Sendirian di Kegelapan Sambil Pegang Sesuatu, Ya Ampun...
Senin, 26 September 2016 – 01:07 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Ahmad pun langsung digelandang. Hukuman berat kini menanti Ahmad.
Baca Juga:
“Tersang masih dalam proses penyidikan. Tersangka dikenakan pasal 112 (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam kurungan empat tahun penjara,” tandas Amalia.(lan/jos/jpnn)
MARTAPURA – Masa remaja yang harusnya diisi dengan kegiatan bermanfaat ternyata tak dilakukan Ahmad. Remaja 18 tahun itu justru menjadi pengedar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki