Sendirian di Kegelapan Sambil Pegang Sesuatu, Ya Ampun...

Sendirian di Kegelapan Sambil Pegang Sesuatu, Ya Ampun...
Ilustrasi. Foto: JPNN

Ahmad pun langsung digelandang. Hukuman berat kini menanti Ahmad.

“Tersang masih dalam proses penyidikan. Tersangka dikenakan pasal 112 (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam kurungan empat tahun penjara,” tandas Amalia.(lan/jos/jpnn)


MARTAPURA – Masa remaja yang harusnya diisi dengan kegiatan bermanfaat ternyata tak dilakukan Ahmad. Remaja 18 tahun itu justru menjadi pengedar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News