Sengkarut Kebijakan DP 0 Persen Mobil dan Motor

Sengkarut Kebijakan DP 0 Persen Mobil dan Motor
Ilustrasi pameran mobil. Foto: carmudi/JPNN.com

Keempat, uang muka nol persen akan memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin. Sejak kredit motor booming pada 10 tahun terakhir, banyak rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit motor murah. Akibatnya, rumah tangga miskin menjadi semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit motor, atau bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar).

Kelima, Tulus melanjutkan, kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan, kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil/BBM yang digunakan kendaraan pribadi. Kebijakan OJK juga sangat kontraproduktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, Bodetabek, dan kota besar lainnya.

Kemacetan di Jakarta akan diperparah karena nafsu untuk membeli kendaraan pribadi makin tinggi, akibat adanya insentif nol persen. Buntutnya pembangunan infrastruktur transportasi masal seperti MRT/LRT dan Transjakarta akan mati suri.

“Sekali lagi, YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya. Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung” tegas Tulus.

Dalam kesempatan lain, Edi Setiawan Chief Marketing Officer PT Wahana Makmur Sejati (Wahana Honda) - main dealer motor Honda Jakarta dan Tangerang, Edi Setiawan merespons kebijakan tersebut dengan menunjukkan kesangsiannya.

Edi menyatakan bahwa kebijakan DP 0 persen pada realitanya tidak dapat dilaksanakan.

“Karena ada syarat itu (NPF kurang dari atau sama dengan 1 persen), kebijakan DP 0 persen tidak bisa dilaksanakan,” kata dia di temu media di kantor PT WMS di Jakarta Pusat (16/1).

“Menurut saya, sepertinya tidak ada perusahaan multifinance yang memiliki risiko (NPF) di bawah 1 persen,” lanjut dia.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News