Sengketa Cap Kaki Tiga Diputus Bulan Depan
Selasa, 14 Mei 2013 – 20:43 WIB

Sengketa Cap Kaki Tiga Diputus Bulan Depan
Dijelaskannya, keterangan saksi ahli dari pihak tergugat yang menyatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan. Kemudian, keterangan saksi bahwa pihak tergugat yang mengatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan secara langsung tanpa izin dari negaranya, adalah keterangan yang tidak berdasar dan patut untuk dikesampingkan.
Baca Juga:
Sebab, kata Previany, berdasarkan TRIPS dan UU Merek selaku hukum positif yang berlaku di Indonesia setiap individu termasuk warga negara dapat dan berhak mengajukan gugatan pembatalan merek.
"Jadi secara langsung dan setiap pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau bendera negara wajib untuk ditolak oleh Dirjen Haki," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Warga negara Inggris Russel Vince, selaku pihak penggugat dalam sengketa merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya, berharap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!