Sengketa Cap Kaki Tiga Diputus Bulan Depan

Sengketa Cap Kaki Tiga Diputus Bulan Depan
Sengketa Cap Kaki Tiga Diputus Bulan Depan
Dijelaskannya, keterangan saksi ahli dari pihak tergugat yang menyatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan. Kemudian, keterangan saksi bahwa pihak tergugat yang mengatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan secara langsung tanpa izin dari negaranya, adalah keterangan yang tidak berdasar dan patut untuk dikesampingkan.

Sebab, kata Previany, berdasarkan TRIPS dan UU Merek selaku hukum positif yang berlaku di Indonesia setiap individu termasuk warga negara dapat dan berhak mengajukan gugatan pembatalan merek.

"Jadi secara langsung dan setiap pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau bendera negara wajib untuk ditolak oleh Dirjen Haki," pungkasnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Warga negara Inggris Russel Vince, selaku pihak penggugat dalam sengketa merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya, berharap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News