Sengketa Cap Kaki Tiga Diputus Bulan Depan
Selasa, 14 Mei 2013 – 20:43 WIB
Dijelaskannya, keterangan saksi ahli dari pihak tergugat yang menyatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan merek adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan. Kemudian, keterangan saksi bahwa pihak tergugat yang mengatakan warga negara tidak dapat mengajukan gugatan secara langsung tanpa izin dari negaranya, adalah keterangan yang tidak berdasar dan patut untuk dikesampingkan.
Baca Juga:
Sebab, kata Previany, berdasarkan TRIPS dan UU Merek selaku hukum positif yang berlaku di Indonesia setiap individu termasuk warga negara dapat dan berhak mengajukan gugatan pembatalan merek.
"Jadi secara langsung dan setiap pendaftaran merek yang merupakan tiruan atau menyerupai lambang atau bendera negara wajib untuk ditolak oleh Dirjen Haki," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Warga negara Inggris Russel Vince, selaku pihak penggugat dalam sengketa merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya, berharap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng