Sengketa Diputus Tanpa Pemeriksaan Saksi

Sengketa Pemilukada Pematangsiantar

Sengketa Diputus Tanpa Pemeriksaan Saksi
Sengketa Diputus Tanpa Pemeriksaan Saksi
Rilis resmi dari Bagian Humas MK menyebutkan, sidang pembacaan putusan digelar 19 Juli 2010, pukul 16.00 Wib, bersamaan dengan pembacaan putusan sengketa pemilukada Lamongan, Bulungan, dan putusan judicial review UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No. 32 Tahun 2004.

Mengenai belum adanya pemeriksaan saksi-saksi, Mangasi tidak mau komentar. Katanya, pihaknya percaya penuh kepada majelis hakim MK dalam memutuskan perkara ini. "Sepenuhnya kami serahkan ke majelis hakim. Kami hanya menunggu saja," ucapnya via ponsel.

Sementara, kuasa hukum pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih, Nur Alamsyah, malah mengaku belum mendapat informasi mengenai jadwal pembacaan putusan itu. "Saya sedang di Medan," suaranya dari ujung telepon.

Seperti diketahui, sidang kasus ini baru sekali digelar, yakni pada 2 Juli 2010. Sidang perdana saat itu agendanya adalah penyampaikan materi gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon penggugat. Ketiganya minta majelis MK memutuskan pemilukada Pematangsiantar diulang. Ketiga penggugat itu adalah pasangan Mahrum Sipayung-H. Evra Sassky Damanik, Moh. Heriza Syahputra - Horas Silitonga, dan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih. Sepert diketahui, pemenang pemilukada Kota Pematangsiantar adalah pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar pada Senin, 19 Juli 2010. Proses persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News