Sengketa Donggi Sonora, MA Diminta Bela Kepentingan Bangsa
Kamis, 26 Juli 2012 – 21:48 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung diminta untuk lebih mempertimbangkan kepentingan negara dalam menangani sengketa pengelolaan kilang gas PT Donggi Senoro LNG. Pemikiran seperti itu perlu dimiliki para hakim sebab pengelolaan kilang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah itu saat ini dinilai lebih menguntungkan oknum-oknum tertentu, dibanding rakyat Indonesia secara keseluruhan.
"Apapun putusan Mahkamah Agung semangatnya harus didasarkan pada UUD 1945, untuk kepentingan negara. Bukan kepentingan oknum tertentu," kata anggota DPD RI Nurmawati Dewi saat menjadi narasumber diskusi bertema "Gas Donggi Senoro untuk Siapa" Kamis (26/7).
Nurmawati meyakini, MA dapat berbuat yang terbaik untuk mengubah regulasi pengelolaan pertambangan sesuai Pasal 33 UUD 1945. Dan untuk menuntaskan kasus Donggi Senoro, lanjut dia, renegosiasi adalah langkah tepatnya. Renegosiasi diharapkan bisa mengubah regulasi pembagian hasil penerimaan sumber daya alam SDA dan gas bumi yang lebih menguntungkan negara, serta bisa menanggung kerusakan lingkungan akibat penambangan.
Beberapa waktu lalu pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menyebut yang harus jadi perhatian adalah adanya pengabaian terhadap kepentingan nasional. Ini bisa terlihat dari komposisi hasil produksi yang dialokasikan untuk kebutuhan domestik hanya 25 persen, sementara ekspor mencapai 75 persen.
JAKARTA - Mahkamah Agung diminta untuk lebih mempertimbangkan kepentingan negara dalam menangani sengketa pengelolaan kilang gas PT Donggi Senoro
BERITA TERKAIT
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning
- Cuma Indonesia yang Ribut soal Galon Polikarbonat, Eropa & Amerika Santai Saja
- Srikandi Demokrat Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kemayoran
- Selesai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan
- KPK Periksa Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku
- KSAD Sebut TNI AD Sudah Berperan di Program MBG & Pemeriksaan Kesehatan Gratis