Sengketa Donggi Sonora, MA Diminta Bela Kepentingan Bangsa
Kamis, 26 Juli 2012 – 21:48 WIB
Ini jelas tak adil setelah dibandingkan dengan persentase kepemilikan saham. Kepemilikan saham Indonesia atas kilang gas Donggi Senoro adalah 41 persen negara dan 59 persen dimiliki asing.
Baca Juga:
Perwakilan LNG Energi Utama (LEU) Rikrik Rizkiyana membenarkan ada dua terkait Donggi Senoro berada di Mahkamah Agung. Pertama, perkara kasasi atas putusan KPPU, kedua, kasasi pihak LEU terkait penolakan pihak intervensi saat kasus ini masih di pengadilan negeri.
“Kami yakin putusan KPPU akan dikuatkan di MA, karena tanggapan dari pihak Pertamina, termasuk Mitsubhisi dan Medco tidak pernah sampai pada akar permasalahan. Mereka hanya bilang KPPU salah dalam menerapkan hukum,” tandasnya.
“Tapi mereka tidak pernah mengajukan bukti-bukti yang membantah adanya persekongkolan sebagaimana putusan dari KPPU. Mereka hanya berani masuk dalam ranah terminologis, bukan ke akar masalah,” tambah Rikrik.
JAKARTA - Mahkamah Agung diminta untuk lebih mempertimbangkan kepentingan negara dalam menangani sengketa pengelolaan kilang gas PT Donggi Senoro
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya