Sengketa Donggi Sonora, MA Diminta Bela Kepentingan Bangsa
Kamis, 26 Juli 2012 – 21:48 WIB

Sengketa Donggi Sonora, MA Diminta Bela Kepentingan Bangsa
Ini jelas tak adil setelah dibandingkan dengan persentase kepemilikan saham. Kepemilikan saham Indonesia atas kilang gas Donggi Senoro adalah 41 persen negara dan 59 persen dimiliki asing.
Baca Juga:
Perwakilan LNG Energi Utama (LEU) Rikrik Rizkiyana membenarkan ada dua terkait Donggi Senoro berada di Mahkamah Agung. Pertama, perkara kasasi atas putusan KPPU, kedua, kasasi pihak LEU terkait penolakan pihak intervensi saat kasus ini masih di pengadilan negeri.
“Kami yakin putusan KPPU akan dikuatkan di MA, karena tanggapan dari pihak Pertamina, termasuk Mitsubhisi dan Medco tidak pernah sampai pada akar permasalahan. Mereka hanya bilang KPPU salah dalam menerapkan hukum,” tandasnya.
“Tapi mereka tidak pernah mengajukan bukti-bukti yang membantah adanya persekongkolan sebagaimana putusan dari KPPU. Mereka hanya berani masuk dalam ranah terminologis, bukan ke akar masalah,” tambah Rikrik.
JAKARTA - Mahkamah Agung diminta untuk lebih mempertimbangkan kepentingan negara dalam menangani sengketa pengelolaan kilang gas PT Donggi Senoro
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung