Sengketa Empat Pilkada Lampung Masuk MK
Senin, 12 Juli 2010 – 19:36 WIB
“Gugatan yang kami ajukan bersifat umum saja. Seperti persoalan hasil perolehan suara,” kata Syahirul Alamsyah, salah satu kuasa pemohon yang hadir di gedung MK. Namun, dirinya tak dapat menjelaskan gugatan bersifat umum tersebut secara lebih rinci.
Baca Juga:
Menurut keterangan petugas Registrasi Pendaftaran Perkara MK, Agusniwan Etra, seluruh perkara tersebut masih belum mendapatkan nomor register perkara. Alhasil, jadwal persidangan pun belum dapat ditentukan. “Jadwal sidangnya kami masih belum tahu,” kata Etra. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Empat pemilukada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung tercatat siap diproses secara hukum di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia