Sengketa Empat Pilkada Lampung Masuk MK
Senin, 12 Juli 2010 – 19:36 WIB

Sengketa Empat Pilkada Lampung Masuk MK
“Gugatan yang kami ajukan bersifat umum saja. Seperti persoalan hasil perolehan suara,” kata Syahirul Alamsyah, salah satu kuasa pemohon yang hadir di gedung MK. Namun, dirinya tak dapat menjelaskan gugatan bersifat umum tersebut secara lebih rinci.
Baca Juga:
Menurut keterangan petugas Registrasi Pendaftaran Perkara MK, Agusniwan Etra, seluruh perkara tersebut masih belum mendapatkan nomor register perkara. Alhasil, jadwal persidangan pun belum dapat ditentukan. “Jadwal sidangnya kami masih belum tahu,” kata Etra. (wdi/jpnn)
JAKARTA -- Empat pemilukada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung tercatat siap diproses secara hukum di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang