Sengketa Geo Dipa dengan Bumigas Masuk Ranah Perdata
"Oleh karena ini murni kasus perdata, yang terjadi saat ini sebenarnya telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara," kata Heru.
Heru bersama-sama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. menegaskan bahwa, apabila pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia.
"Kiminalisasi ini telah, menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia," kata Heru.
Sedangkan mengenai sejarah Geo Dipa, Afwan Fauzi menjelaskan, bahwa BUMN ini didirikan berdasarkan perintah dari Kemenkeu RI dan Kementerian ESDM pada tahun 2001 untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha (wilayah eks Kontrak Kerja Sama antara Pertamina dengan HCE dan PPL).
Karenanya, kewenangan/hak/izin yang dimiliki oleh Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha telah ada dan diberikan oleh Pemerintah Indonesia sejak Geo Dipa didirkan.
Terkait dengan Surat dari Pertamina No. 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006 yang memberikan Hak Pengelolaan atas wilayah panas bumi Dieng-Patuha kepada Geo Dipa, Afwan juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Surat tersebut, Geo Dipa telah mempunyai hak untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha terhitung sejak 4 September 2002. (dil/jpnn)
Pejabat Kementerian Keuangan RI menyebut bahwa sepengetahuannya, sengketa yang melibatkan PT Bumigas Energi dengan BUMN anas bumi PT Geo Dipa Energi
Redaktur & Reporter : Adil
- Geo Dipa Lakukan Groundbreaking PLTP Small Scale Dieng 10 Mw
- Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
- Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek
- Hadapi Masalah Hukum, Geo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI
- Kunjungi BUMN Geo Dipa, DPR Beri Dukungan
- Penyidik Bareskrim Sambangi Proyek PLTP Dieng-Patuha