Sengketa Geo Dipa dengan Bumigas Masuk Ranah Perdata

Sengketa Geo Dipa dengan Bumigas Masuk Ranah Perdata
Geo Dipa Energi. Foto: dok jpnn

"Oleh karena ini murni kasus perdata, yang terjadi saat ini sebenarnya telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa yang mana telah menghambat berjalannya proyek Dieng Patuha yang merupakan aset negara," kata Heru.

Heru bersama-sama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. menegaskan bahwa, apabila pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia.

"Kiminalisasi ini telah, menghambat program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia," kata Heru.

Sedangkan mengenai sejarah Geo Dipa, Afwan Fauzi menjelaskan, bahwa BUMN ini didirikan berdasarkan perintah dari Kemenkeu RI dan Kementerian ESDM pada tahun 2001 untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha (wilayah eks Kontrak Kerja Sama antara Pertamina dengan HCE dan PPL).

Karenanya, kewenangan/hak/izin yang dimiliki oleh Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha telah ada dan diberikan oleh Pemerintah Indonesia sejak Geo Dipa didirkan.

Terkait dengan Surat dari Pertamina No. 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006 yang memberikan Hak Pengelolaan atas wilayah panas bumi Dieng-Patuha kepada Geo Dipa, Afwan juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Surat tersebut, Geo Dipa telah mempunyai hak untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha terhitung sejak 4 September 2002. (dil/jpnn)


Pejabat Kementerian Keuangan RI menyebut bahwa sepengetahuannya, sengketa yang melibatkan PT Bumigas Energi dengan BUMN anas bumi PT Geo Dipa Energi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News