Sengketa Hasil Pilkada Papua Mulai Disidangkan MK

Kemenangan Lukas Enembe-Klemen Tinal Diduga Penuh Kecurangan

Sengketa Hasil Pilkada Papua Mulai Disidangkan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat memimpin sidang sengketa hasil Pemilukada Papua di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/2). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (25/2) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilukada Papua 2013.  Pada sidang perdana itu, empat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Papua meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Papua yang dimenangi pasangan nomor urut tiga, Lukas Enembe-Klemen Tinal.

Para penggugat menganggap kemenangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua yang digelar pada 13 Februari 2013 lalu,  sarat dengan kecurangan. Para penggugat menganggap proses Pemilukada di provinsi paling timur Indonesia itu penuh dengan pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis.

"Kami secara umum menyoroti terkait manipulasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh pihak termohon (KPUD Provinsi) dengan pihak terkait (pemenang)," ujar Misbahuddin Gasman yang menjadi kuasa hukum pasangan nomer urut 6 yakni Habel Melkias-Yop Kogoyo, dalam sidang perdana, di MK, Jakarta Pusat, Senin (25/2).

Gasman menegaskan, KPU Papua dan pihak terkait telah memanipulasi Daftar pemilih Tetap (DPT) untuk kepentingan pihak tertentu. Manipulasi DPT itu salah satunya terjadi di Kabupaten Jayawijaya. Dari 155 ribu pemilih, sebut Gasman, terjadi penambahan dalam DPT sekitar 250 persen, menjadi 275 ribu suara.  "Artinya apa, dari penambahan DPT ini sengaja di-setting untuk memenangkan salah satu pihak terkait," tuturnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (25/2) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilukada Papua 2013.  Pada sidang perdana itu, empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News