Sengketa Internal Parpol Bikin Persiapan Pilkada Terancam
Kamis, 22 September 2016 – 00:45 WIB
Hal ini dilakukan oleh MA melalui putusan no 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) Putusan MA 504 jo Putusan PTUN Jakarta nomor 2017/Jo/2014/ PTUN/Jakarta tanggal 27 Februari 2015.
Berdasarkan penjelasan di atas, sehubungan dengan diadakannya Pilkada Serentak 2017 kepengurusan PPP yang sah di bawah Djan Faridz menyatakan akan mengajukan tuntutan hukum. Baik secara hukum perdata maupun pidana kepada pihak yang meminta dan menggunakan rekomendasi PPP dari kepengurusan lain untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
Hal ini dilakukan karena tindakan tersebut sudah tidak menghormati supremasi hukum yang terkandung di Putusan MA 601. (boy/jpnn)
JAKARTA - Guru besar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, demokrasi dalam pelaksanaan pilkada bisa terancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh