Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
"Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim pada 2 Mei 2024 menyatakan Tergugat Nanda Persada mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah," kata Petrus di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan pembatalan merek yang diajukan Argo Dinar Darmono.
Majelis Hakim juga memutuskan Argo Dinar Darmono sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek Lambe Turah dan logo.
Di samping itu, Nanda Persada selaku pengeklaim logo dan merek Lambe Turah tanpa izin diharuskan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Atas putusan tersebut Argo Dinar Darmono selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, menyatakan menerima putusan tersebut," tuturnya.
"Sementara itu, Nanda Persada belum memberikan ganggapan karena tidak hadir di Pengadilan dan hanya menunjuk Kuasa Hukumnya," imbuh Petrus. (mcr31/jpnn)
Sengketa kepemilikan merek dan logo Lambe Turah telah selesai, majelis hakim memutuskan pemilik aslinya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas
- Makin Dikenal, ARIZE Persembahkan Lagu Say Yes
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Soal Sengketa Tanah dengan Kodam Jaya, 500 Warga Sunter Jaya Mengadu ke DPR RI
- SIP Law Firm Gandeng Foreign Counsel asal Australia, Ini Targetnya