Sengketa Klaim Asuransi Melonjak

Sengketa Klaim Asuransi Melonjak
Sengketa Klaim Asuransi Melonjak
BMAI hadir untuk memberikan bantuan bagi tertanggung atau pemegang polis yang kurang memahami asuransi atau kurang mampu untuk menyelesaikan suatu perkara melalui pengadilan negeri atau tidak mampu membayar biaya bantuan hukum yang mahal. Penyelesaian sengketa lewat BMAI lebih cepat, adil, murah dan informal. "Kami membantu masyarakat kecil. Karena itu, maksimal polis adalah Rp 500 juta untuk asuransi jiwa dan Rp 750 juta asuransi umum " tutur Frans.

Proses penyelesaian perselisihan oleh BMAI terdiri dari mediasi (Tahap 1) dan ajudikasi (Tahap 2). Pada tahap mediasi, laporan keluhan yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh CM (Case Manager). CM akan berusaha untuk mengupayakan agar tertanggung dan perusahaan dapat mencapai suatu penyelesaian secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. Dalam kasus perselisihan yang umum, CM akan bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak.

Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh ajudikator atau panel ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI. "Pada tahap ajudikasi, jika perusahaan asuransi dinyatakan bersalah, maka kasusnya selesai dan perusahaan asuransi harus membayar klaim. Sedangkan, jika tertanggun kalah, maka bisa melanjutkan ke ranah hukum yang lain atau arbitrase," katanya.

Ketua AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) Jatim Rudy Bachtiar mengatakan, meski BMAI beroperasi dari dana iuran anggota penyelesaian sengketa dijamin berlangsung fair. Terbukti, 93 kasus penanggung harus membayar klaim. "Asosiasi akan langsung meneruskan ke BMAI jika ada komplain tentang sengketa dari para pemegang polis," paparnya. (dio/kim)

SURABAYA - Makin banyak pemegang polis asuransi, berdampak tingginya sengketa kliam antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya.Badan Mediasi Asuransi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News