Sengketa Lahan Cakung Barat: Kejaksaan Beri Isyarat Ada Tersangka Baru

Sengketa Lahan Cakung Barat: Kejaksaan Beri Isyarat Ada Tersangka Baru
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut atas nama AH dengan luas 77.852 meter persegi. Perbuatan ini menyebabkan kerugian Rp 1,4 triliun.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (dil/jpnn)

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus tanah Cakung Barat


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News