Sengketa Lahan Cakung, Pengajuan Banding Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai tak Etis
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengajukan permohonan banding seusai putusan sidang sengketa tanah Cakung, Jaktim dimenangkan pihak Abdul Halim.
Sidang sengketa tanah yang dimenangkan Abdul Halim itu berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim.
Menurut Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98 Anton Aritonang, pengajuan banding dinilai tidak etis dan terindikasi adanya dugaan korupsi.
Pasalnya, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antarindividu, bukan dengan instansi.
"Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa antara individu. Masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum," kata Anton dalam keterangannya, Minggu (23/1).
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jaktim merupakan sejarah dan belum pernah ada.
Hal itu sama saja mengintervensi dalam persoalan individu.
Menurut dia, sebagai instansi seharusnya Kantor Pertanahan Jaktim hanya menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam sengketa tanah, bukan malah masuk ke ranah hukumnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengajukan permohonan banding seusai putusan sidang sengketa tanah Cakung, Jaktim dimenangkan pihak Abdul Halim
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
- Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- Perihal Sengketa Tanah antara Warga Sunter Jaya vs Kodam, Politikus PDIP: Kami Kawal Sampai Tuntas