Sengketa Lahan Cakung, Pengajuan Banding Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai tak Etis
Minggu, 23 Januari 2022 – 23:32 WIB

Ilustrasi pengajuan banding Kantor Pertanahan Jaktim. Foto: pixabay
"Kalau mereka (Kantor Pertanahan, red) melakukan banding, justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding," kata Anton.
Dia mengatakan yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dinilai salah kaprah.
"Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia hanya siap memberikan data saat proses peradilan, kalau memang diminta bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan memang ada mafia di dalam BPN," kata Anton. (cr3/jpnn)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengajukan permohonan banding seusai putusan sidang sengketa tanah Cakung, Jaktim dimenangkan pihak Abdul Halim
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Warga Tagih Kejelasan Status Tanah Fasos-Fasum di Taman Cibalagung
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka