Sengketa Lahan Cakung, Pengajuan Banding Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai tak Etis
Minggu, 23 Januari 2022 – 23:32 WIB
"Kalau mereka (Kantor Pertanahan, red) melakukan banding, justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding," kata Anton.
Dia mengatakan yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dinilai salah kaprah.
"Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia hanya siap memberikan data saat proses peradilan, kalau memang diminta bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan memang ada mafia di dalam BPN," kata Anton. (cr3/jpnn)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengajukan permohonan banding seusai putusan sidang sengketa tanah Cakung, Jaktim dimenangkan pihak Abdul Halim
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!
- Polresta Tangerang Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya