Sengketa Lahan, Kejaksaan Bela Pemkot Tangerang
Kamis, 12 Mei 2011 – 03:00 WIB
”Ini namanya pencaplokan teritorial,” terang Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein kepada INDOPOS terkait klaim lahan Kota Tangerang. Apalagi berdasarkan peta wilayah diperkuat dokumen kantor Pertanahan Kota Tangerang, menyebutkan lahan itu berada di wilayah Kota Tangerang dengan HPL/nomor 1 GS.476/1990.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Hery Rumawatine juga mengaku akan mengambil langkah hukum bila kasus itu tidak bisa diselesaikan secara musyawarah. (gin)
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelesaikan konflik rebutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS