Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP di Mandalika, Berikut Penjelasan ITDC

Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP di Mandalika, Berikut Penjelasan ITDC
Konsep utuh Sirkuit Mandalika di Lombok, Indonesia. Foto: tangkapan layar video

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika menyatakan proses ganti rugi lahan di kawasan sirkuit MotoGP sudah berjalan.

Sejauh ini, ITDC sudah membayar ganti rugi lahan sebesar Rp16,9 miliar.

“Saat ini proses ganti rugi enclave sudah berjalan senilai Rp16,9 miliar untuk tanah seluas 16,992 m2," demikian ITDC dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

"Sementara proses tanah klaim sedang dijalankan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tahapan yang beragam."

Pembayaran ganti rugi tanah dilakukan melalui proses konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Praya sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.

Selain proses penyelesaian ganti rugi lahan enclave, ITDC juga sedang melanjutkan proses penegakan hukum terkait tanah klaim.

Dalam proses identifikasi, verifikasi dan sosialisasi land clearing KEK Mandalika, ITDC mengaku menemukan berbagai kendala di lapangan.

Mulai dari lemahnya dokumen alas hak warga, berpindahnya kepemilikan tanah dengan proses administrasi yang kurang lengkap, dan alotnya proses finalisasi harga ganti rugi.

ITDC menjelaskan terkait proses penyelesaian sengketa lahan dalam proyek pembangunan kawasan sirkuit MotoGP di Mandalika dengan warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News