Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP di Mandalika, Berikut Penjelasan ITDC

Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP di Mandalika, Berikut Penjelasan ITDC
Konsep utuh Sirkuit Mandalika di Lombok, Indonesia. Foto: tangkapan layar video

Untuk membantu warga yang tidak memiliki alas hak atas tanah di dalam Jalan Kawasan Khusus (JKK), ITDC mengaku telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan hunian relokasi sementara bagi 121 KK seluas 2,5 ha dan hunian tetap seluas 2 ha yang infrastruktur dasarnya sedang dibangun.

Sengketa lahan antara warga dengan pihak ITDC belum juga menemukan titik terang. Kedua pihak saling mengklaim atas kepemilikan tanah.

ITDC dikatakan hendak menggusur karena mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan (HPL).

Sedangkan warga yang telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut tetap menolak mengosongkan lahan, sebelum ITDC membayar lunas uang penggantian.

Proyek KEK Mandlika yang diresmikan Presiden Jokowi pada Oktober 2017 itu semula ditargetkan rampung akhir 2020.

Namun hingga Agustus, Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer mengatakan, pembangunan Mandalika secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 40 persen dan ditargetkan selesai pada Juni 2021.

Kepastian Sirkuit Mandalika menjadi salah satu tuan rumah seri balapan musim 2021 telah dirilis dalam laman resmi MotoGP.

Namun belum diketahui secara pasti pada bulan apa GP Mandalika bakal digelar. (antara/jpnn)

ITDC menjelaskan terkait proses penyelesaian sengketa lahan dalam proyek pembangunan kawasan sirkuit MotoGP di Mandalika dengan warga.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News