Sengketa Lawan KPK, Polri Panggil Peradi Lagi
Selasa, 11 September 2012 – 20:20 WIB
"Saya berharap KPK hormati MoU itu. Kalau KPK tidak mau menghormati batalkan perjanjian itu. Jadi kita sportif gitu. Anda buat suatu kesepakatan. Kalau anda tidak mau, tidak suka kesepakan itu, batalkan. Nah sampai sekarang itu tidak dibatalkan," tuturnya.
Otto menambahkan, Kejaksaan Agung juga harus mengambil sikap karena ikut menandatangani MoU. Selama ini kejaksaan terkesan tidak ikut membantu penyelesaian sengketa kewenangan dua institusi tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Sengketa kewenangan antara Markas Besar Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntu Hukuman 18 Bulan Penjara
- 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Trend Asia: Sungai Kapuas Terancam Tercemar Gara-Gara Ini
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?