Sengketa Merek GOTO, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polisi

Sengketa Merek GOTO, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polisi
Gojek dan Tokopedia membentuk Grup GoTo. (ANTARA/HO)

jpnn.com, JAKARTA - PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek dengan empat orang CEO-nya," kata kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11).

Alfons mengatakan kliennya melaporkan dua perusahaan itu karena diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Gojek dan Tokopedia diduga telah menggunakan nama produk yang sama yaitu Go To.

Adapun, perbedaannya hanya terletak pada penggunakan huruf kapital, sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.

"(Kesamaan, red) nama produk, sehingga bunyinya sama Go To dari Gojek, Tokped. Sedangkan, PT Terbit memiliki hak paten atas merek Goto tersebut," kata Alfons.

Alfons Loemau mengaku pihaknya pertama kali memperoleh informasi dari media massa.

PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News