Sengketa Merek, Kuasa PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
Jumat, 09 Agustus 2024 – 16:08 WIB

Penasihat Hukum PT Manggala Putra menggelar konferensi pers di Kawasan Jakarta, Jumat (9/8). Foto: Source for jpnn
Karena itu, pihak PT Manggala Putra Perkasa terpaksa menempuh jalur PK atas PK yang telah dimenangkan Mohindar tersebut.
Penasihat Hukum menegaskan PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek Polo by Ralph Lauren sejak 1986 serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.
Penasihat hukum juga mempertanyakan Mohindar yang berstatus DPO bisa mengajukan PK. (tan/jpnn)
Penasihat hukum mengeklaim semula merek Ralph Lauren tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat