Sengketa Merek, Kuasa PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
Jumat, 09 Agustus 2024 – 16:08 WIB
Karena itu, pihak PT Manggala Putra Perkasa terpaksa menempuh jalur PK atas PK yang telah dimenangkan Mohindar tersebut.
Penasihat Hukum menegaskan PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek Polo by Ralph Lauren sejak 1986 serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.
Penasihat hukum juga mempertanyakan Mohindar yang berstatus DPO bisa mengajukan PK. (tan/jpnn)
Penasihat hukum mengeklaim semula merek Ralph Lauren tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik
- Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan
- Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
- Dicurigai Terkait PK Mardani Maming, Wakil Ketua MA: Hakim Merdeka dan Mandiri
- Hasil Munas XI Golkar Digugat ke Pengadilan, Adies Kadir: Kami Hadapi Saja!