Sengketa Merek, Kuasa PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK

Sengketa Merek, Kuasa PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
Penasihat Hukum PT Manggala Putra menggelar konferensi pers di Kawasan Jakarta, Jumat (9/8). Foto: Source for jpnn

Karena itu, pihak PT Manggala Putra Perkasa terpaksa menempuh jalur PK atas PK yang telah dimenangkan Mohindar tersebut.

Penasihat Hukum menegaskan PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek Polo by Ralph Lauren sejak 1986 serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.

Penasihat hukum juga mempertanyakan Mohindar yang berstatus DPO bisa mengajukan PK. (tan/jpnn)


Penasihat hukum mengeklaim semula merek Ralph Lauren tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News