Sengketa Merek, Kuasa PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
Jumat, 09 Agustus 2024 – 16:08 WIB
Karena itu, pihak PT Manggala Putra Perkasa terpaksa menempuh jalur PK atas PK yang telah dimenangkan Mohindar tersebut.
Penasihat Hukum menegaskan PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek Polo by Ralph Lauren sejak 1986 serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.
Penasihat hukum juga mempertanyakan Mohindar yang berstatus DPO bisa mengajukan PK. (tan/jpnn)
Penasihat hukum mengeklaim semula merek Ralph Lauren tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah