Sengketa Pajak Air PT Freeport, OSO: Lima Hari Harus Tuntas
Timotius memaparkan bahwa sebelumnya ada sengketa pajak air permukaan di Pengadilan Pajak Jakarta antara PTFI dengan Pemprov Papua. Hal ini ditandai adanya putusan MA Nomor 326/B/PK/Pjk/2018 yang menerima peninjauan kembali (PK) PTFI atas putusan Pengadilan Pajak Jakarta lewat putusan nomor Put-79864/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017.
Timotius di hadapan OSO, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, anggota DPD Carles Simaremare, Parlindungan Purba serta Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono serta perwakilan pemerintah, meminta agar DPD dan DPR bersama pemerintah pusat dan Pemprov Papua segera melakukan rapat kerja dengan PTFI untuk membahas penyelesaian sengketa pajak air permukaan di Mimika.
Dia berharap pemerintah mewajibkan PTFI membayar pajak air permukaan tersebut dalam tenggat waktu paling lama 14 hari terhitung mulai hari ini.(boy/jpnn)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) menyelesaikan persoalan pajak air permukaan di Mimika, Papua.
Redaktur & Reporter : Boy
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo