Sengketa Partai Berkarya, Kubu Syamsu Djalal Optimistis Hakim Memutus Secara Adil
Rabu, 11 Oktober 2023 – 13:52 WIB
Dalam putusannya tertanggal 29 Maret 2022, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Dengan demikian, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto.
Namun, partai ini tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr mengajukan gugatan sengketa proses pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN diketahui menolak gugatan tersebut pada Selasa (17/1/2023).(gir/jpnn)
Sengketa Partai Berkarya kembali bergulir, kubu Syamsu Djalal yakin memutus perkara secara adil.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim