Sengketa Pelabuhan Marunda: KCN Tegaskan Tidak Pernah Minta Damai
jpnn.com, JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda membantah bahwa pihaknya pernah mengajukan perdamaian kepada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda.
"Beberapa waktu lalu ada pernyataan yang menyebutkan kami meminta damai kepada Pak Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum PT KBN. Tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Itu tidak benar. Karena sampai sekarang kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban atas keinginan PT KBN yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," ujar Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/9).
Widodo menyatakan hal tersebut sebagai bantahan atas munculnya informasi yang menyebutkan, bahwa pihaknya pernah mengajukan permintaan perdamaian kepada PT KBN untuk menyelesaikan perselisihan kepemilikan atas komposisi saham pada Pelabuhan Marunda.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan, memang benar pihaknya pernah dibantu oleh pihak ketiga untuk dimediasi dan bertemu dengan Kuasa Hukum PT KBN, Hamdan Zoelva. "Kami memang sudah melakukan kerjasama bisnis dengan pihak mediator itu selama 15 tahun. Memang betul kami dibantu bertemu dengan Pak Hamdan Zoelva untuk membicarakan mencari jalan apakah ada cara yang lebih baik tanpa harus bersengketa di pengadilan," jelas Widodo.
BACA JUGA: PT KCN Bantah Pelabuhan Marunda Pernah Dibongkar Pemprov DKI
Dalam pertemuan yang dimediasi pihak ketiga itu, menurut Widodo, pihak PT KBN melalui kuasa hukumnya tetap berkukuh pada permintaan pembagian komposisi saham PT KCN masing-masing 50% untuk PT Karya Tehnik Utama (KTU) maupun PT KBN. Terhadap permintaan ini, PT KCN belum memberikan tanggapan apapun.
"Tapi sampai hari ini kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban apapun. Jadi tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Tidak benar itu. Karena kami prinsipnya adalah menyatakan hal-hal yang merupakan kebenaran sesungguhnya," tegas Widodo.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Masalah muncul pada November 2012 usai posisi Direktur Utama PT KBN beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. PT KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun PT KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN.
PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda membantah bahwa pihaknya pernah mengajukan perdamaian kepada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) soal pelabuhan Marunda
- Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
- #PLTGSambera Masuk Trending Topic, PTGN Disarankan Belajar dari Kasus Mario Dandy
- Izin Usaha PT KCN Sudah Dicabut, Kok Debu Batu Bara Cemari Rusun Marunda Lagi?
- PT AKMP Gugat 3 Perusahaan Asing ke PN Jakpus
- Begini Cara KCN Dukung Pelestarian Alam Berkelanjutan di Pelabuhan Marunda
- Tidak Terima Tuduhan Warga Marunda, PT KCN Lakukan Ini