Sengketa Pelabuhan Marunda: KCN Tegaskan Tidak Pernah Minta Damai
Kamis, 05 September 2019 – 15:28 WIB
Kejadian setelahnya, PT KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di PT KCN. Tak hanya itu, PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (dil/jpnn)
PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda membantah bahwa pihaknya pernah mengajukan perdamaian kepada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) soal pelabuhan Marunda
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Polda Panggil Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
- #PLTGSambera Masuk Trending Topic, PTGN Disarankan Belajar dari Kasus Mario Dandy
- Izin Usaha PT KCN Sudah Dicabut, Kok Debu Batu Bara Cemari Rusun Marunda Lagi?
- PT AKMP Gugat 3 Perusahaan Asing ke PN Jakpus
- Begini Cara KCN Dukung Pelestarian Alam Berkelanjutan di Pelabuhan Marunda
- Tidak Terima Tuduhan Warga Marunda, PT KCN Lakukan Ini