Sengketa Pemilu 2009 Diperkirakan Hingga 500 Kasus

Sengketa Pemilu 2009 Diperkirakan Hingga 500 Kasus
Sengketa Pemilu 2009 Diperkirakan Hingga 500 Kasus
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan sisa delapan hakim konstitusi akan kerepotan dengan banyaknya sengketa Pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) yang masuk dari seluruh Tanah Air. Dia memperkirakan pada Pemilu 2009 potensi sengketa pemilukada yang masuk ke lembaga yang baru berusia 5 tahun itu bisa capai 500 kasus.

”Pada pemilu 2009 dan pemilukada mendatang, kita ada 48 parpol. Bila satu parpol saja ajukan sekitar 10 kasus, berarti bisa capai 500 kasus sengketa yang masuk ke MK. Ini tidak sebanding dengan jumlah hakim konstitusi yang ada sekarang. Ya, kita harap pemerintah segera merespon itu,” beber Jimly dalam acara perpisahannya dengan wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11).

Hanya saja, lanjut Jimly, kecintaan para mantan hakim konstitusi kepada MK tentu akan membantu lembaga yang terletak dibilangan Jl Medan Merdeka Barat itu. “Memang sudah ada kesepakatan sejak zaman sebeum saya, para mantan meski bukan lagi sebagai hakim konstitusi, tetap diminta untuk membantu terutama ikut sosialiasi, misalnya soal berbagai prosedur atas berbagai perkara yang masuk ke MK. Ini yang sudah dibicarakan terutama menghadapi perkara 2009,” papar guru besar Universitas Indonesia itu.

Jimly juga mengaku tak bisa melupakan lembaga yang sudah membesarkan namanya tersebut. ”Saya tetap akan membantu MK, berarti saya tidak jauh dari sini. Sengketa pemilukada pada 2009 saya yakin akan lebih banyak masuk. Tapi saya yakin semuanya bisa diselesaikan sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang ada,” tegasnya.(gus/jpnn)


JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan sisa delapan hakim konstitusi akan kerepotan dengan banyaknya sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News