Sengketa Pemilukada bikin Bosan Hakim MK
Rabu, 07 Juli 2010 – 00:28 WIB
Lebih lanjut guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia itu menambahkan, pada awalnya MK memang bukan pihak yang mengadili sengketa hasil Pemilukada. Hingga kemudian tanpa disertai konsultasi dengan MK, pemerintah dan DPR mengalihkan proses penyelesaian sengketa Pilkada dari MA ke MK.
Baca Juga:
"Karena sudah masuk dalam UU tentu kita laksanakan. Kalau sekarang ada gagasan untuk dikembalikan ke Pengadilan tinggi lagi, ya silahkan saja. Kalau kita sih nggak begitu tahu seperti apa, karena itu adalah kewenangan DPR dan pemerintah untuk memindahkan UU tersebut," ucapnya.
Hanya saja, sebut Mahfud, tentu akan ada plus-minusnya jika penyelesaian sengketa Pilkada diserahklan ke Pengadilan Tiinggi. "Minusnya, kalau di daerah itu rentan untuk diserang, baik secara halus maupun kasar. Seperti serangan fisik yang lebih mudah. Kalau di MK kan jauh,’’ ujarnya. (yud/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan ide penyelesaian sengketa Pemilukada dikembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi