Sengketa Pemilukada Bontang Diputus 12 Januari

Sengketa Pemilukada Bontang Diputus 12 Januari
Sengketa Pemilukada Bontang Diputus 12 Januari
Sebaliknya, Adief optimistis gugatan di MK saat ini tak akan mengganggu proses Pemilukada Bontang, sehingga pihaknya bisa melantik pasangan terpilih sebelum habisnya masa jabatan Walikota Sofyan Hasdam pada 23 Maret 2011. "Banyak dalil pemohon yang tak bisa dibuktikan atau berhasil kita bantah," ucap Adief.

Dalil yang bisa dibantah itu, antara lain soal adanya 17.350 pemilih bermasalah, sebab tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU sebanyak 111.822 orang.

"Soal DPT bermasalah itu hanya analisa pemohon saja. Bahkan jumlahnya juga meningkat beberapa saat sebelum pengajuan (gugatan) ke MK," ucap Adief.

Sebelum dan sesaat proses penetapan DPT, tambah dia, KPU juga sudah memberikan waktu pada para pasangan untuk mengajukan sanggahan jika jumlah pemilih tersebut bermasalah. Adief juga membantah bahwa ada upaya sistematis dari KPU untuk memenangkan salah satu pasangan.

JAKARTA - Sidang sengketa Pemilukada Kota Bontang di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memasuki tahap akhir. Selasa (4/1) siang, tiga pihak yang bersengketa,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News