Sengketa Pemilukada Bontang Diputus 12 Januari
Selasa, 04 Januari 2011 – 22:20 WIB
Sebaliknya, Adief optimistis gugatan di MK saat ini tak akan mengganggu proses Pemilukada Bontang, sehingga pihaknya bisa melantik pasangan terpilih sebelum habisnya masa jabatan Walikota Sofyan Hasdam pada 23 Maret 2011. "Banyak dalil pemohon yang tak bisa dibuktikan atau berhasil kita bantah," ucap Adief.
Baca Juga:
Dalil yang bisa dibantah itu, antara lain soal adanya 17.350 pemilih bermasalah, sebab tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU sebanyak 111.822 orang.
"Soal DPT bermasalah itu hanya analisa pemohon saja. Bahkan jumlahnya juga meningkat beberapa saat sebelum pengajuan (gugatan) ke MK," ucap Adief.
Sebelum dan sesaat proses penetapan DPT, tambah dia, KPU juga sudah memberikan waktu pada para pasangan untuk mengajukan sanggahan jika jumlah pemilih tersebut bermasalah. Adief juga membantah bahwa ada upaya sistematis dari KPU untuk memenangkan salah satu pasangan.
JAKARTA - Sidang sengketa Pemilukada Kota Bontang di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memasuki tahap akhir. Selasa (4/1) siang, tiga pihak yang bersengketa,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang