Sengketa Pemilukada Mangarai Barat Ditolak MK
Senin, 05 Juli 2010 – 22:55 WIB
JAKARTA - Mahkaman Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat. Pada persidangan dengan agenda pleno pembacaan putusan, Senin (5/7), MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon Fidelis Pranda-Pata Vinsensius, Ardis Yosef-Bernandus Barat Daya, serta Antony Bagul Dagur-Abdul Asis.
Putusan MK itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, tiga pasangan calon itu itu menggugat hasil Pemilukada Manggarai Barat. Dalil-dalil yang digunakan untuk menggugat antara lain mencakup adanya 5 ribu lebih dugaan pemilih ganda, dugaan money politic, hingga adanya PNS yang merangkap sebagai KPPS.
Penggugat menuding KPU Manggarai Barat tdak melakukan validasi data pemilih. “Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan KPU tidak valid,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail.
JAKARTA - Mahkaman Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat. Pada persidangan dengan agenda pleno pembacaan
BERITA TERKAIT
- Komunitas E-Sports Maluku Utara Deklarasikan Dukungan untuk HAS di Pilgub Malut 2024
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak
- Ridwan Kamil: Saya Memimpin Sebagai Sarana Ibadah, Bukan Cari Kekuasaan
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada