Sengketa Pemilukada Mangarai Barat Ditolak MK

Sengketa Pemilukada Mangarai Barat Ditolak MK
Sengketa Pemilukada Mangarai Barat Ditolak MK
JAKARTA - Mahkaman Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat. Pada persidangan dengan agenda pleno pembacaan putusan, Senin (5/7), MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon Fidelis Pranda-Pata Vinsensius, Ardis Yosef-Bernandus Barat Daya, serta Antony Bagul Dagur-Abdul Asis. 

Putusan MK itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. “Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud.

Untuk diketahui, tiga pasangan calon itu itu menggugat hasil Pemilukada Manggarai Barat. Dalil-dalil yang digunakan untuk menggugat antara lain mencakup adanya 5 ribu lebih dugaan pemilih ganda, dugaan money politic, hingga adanya PNS yang merangkap sebagai KPPS.

Penggugat menuding KPU Manggarai Barat tdak melakukan validasi data pemilih. “Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan KPU tidak valid,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Maqdir Ismail.

JAKARTA - Mahkaman Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat. Pada persidangan dengan agenda pleno pembacaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News