Sengketa Pemilukada Mangarai Barat Ditolak MK
Senin, 05 Juli 2010 – 22:55 WIB
Namun Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon tak beralasan. Menurut anggota majelis hakim MK, Achmad Sodiki, PNS yang merangkap KPPS tak dilarang oleh undang-undang. “Sepanjang menjaga independensinya,” kata Sodiki.
Menyikapi putusan tersebut, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya tetap menerima putusan MK. “Kami tetap menerima putusan MK itu,” katanya.
Meski demikian, dengan diajukannya gugatan Pemilukada Manggarai Barat ke MK, Maqdir kukuh berpendapat bahwa Pemilukada yang digelar KPU Manggarai Barat memang memang bermasalah. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkaman Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat. Pada persidangan dengan agenda pleno pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng