Sengketa Pemilukada Mangarai Barat Ditolak MK
Senin, 05 Juli 2010 – 22:55 WIB
Namun Majelis hakim berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon tak beralasan. Menurut anggota majelis hakim MK, Achmad Sodiki, PNS yang merangkap KPPS tak dilarang oleh undang-undang. “Sepanjang menjaga independensinya,” kata Sodiki.
Menyikapi putusan tersebut, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya tetap menerima putusan MK. “Kami tetap menerima putusan MK itu,” katanya.
Meski demikian, dengan diajukannya gugatan Pemilukada Manggarai Barat ke MK, Maqdir kukuh berpendapat bahwa Pemilukada yang digelar KPU Manggarai Barat memang memang bermasalah. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkaman Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat. Pada persidangan dengan agenda pleno pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia